Pernah melihat tampilan seperti gambar di atas, kalau iya berarti nasib anda sama juga dengan saya. Pada umunya tampilan seperti gambar diatas akan muncul jika anda membuka halaman yang mengandung pornografi, perjudian, malware dan berbagai hal yang di anggap ilegal oleh penyedia jasa internet anda. Nah jika anda tetap bersi keras untuk membuka halaman yang telah di blokir seperti gambar diatas. Saya punya trik yang mungkin bermanfaat untuk anda, berikut caranya :
buka start pada komputer anda, lalu Control Panel > Network And Sharing Center > Local Area Connection ,kemudian klik change adapter settings, lalu pilih jenis peranti keras modem yang anda gunakan untuk mengakses internet.
Kemudian pilih Properties, lalu pilih Internet Protocol Version 4, lalu Internet Protocol(TCP/IP), kemudian centang bila ada tulisan Use Following DNS Servers
lalu isikan beberapa nomor berikut sesuai jenisnya, yaitu :
Primary DNS : 8.8.8.8
Primary DNS : 8.8.8.8
Secondary DNS : 8.8.4.4
Kemudian klik Ok
Dan lihat, situs yang di blokir telah bisa di buka lagi. Oh iya, pergunakanlah trik ini dengan sebaik baiknya.
seperti biasa jangan lupa di follow ya( bagian ini bukan copas)
sumber hack4life
Tidak ada komentar:
Posting Komentar